Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi perubahan nama, kelas, dan nilai jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, tunjangan kinerja diberikan sejak pegawai yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas dalam jabatan baru yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Jabatan yang ditetapkan oleh Kepala Unit Kerja.
Koreksi Anda
