Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi perubahan nama, kelas, dan nilai jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, tunjangan kinerja diberikan sejak pegawai yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas dalam jabatan baru yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Jabatan yang ditetapkan oleh Kepala Unit Kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Pasal.id