Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepada pegawai yang mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Pasal.id