Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
Pegawai yang sedang mengajukan upaya hukum banding administratif atau gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terhadap Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat dapat diberikan tunjangan kinerja apabila yang bersangkutan diijinkan melaksanakan tugas oleh Kepala BATAN.
Koreksi Anda
