Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
Pemberian tunjangan kinerja dilaksanakan setiap tanggal 20 (dua puluh) pada bulan berikutnya oleh unit kerja/bagian yang bertugas menangani pembayaran tunjangan kinerja di Badan Tenaga Nuklir Nasional, kecuali untuk bulan Desember pembayaran dilaksanakan paling lambat tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember.
Koreksi Anda
