Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan kehadiran pegawai dilakukan dengan menggunakan alat presensi elektronik.
(2) Apabila alat presensi elektronik tidak berfungsi, pencatatan kedatangan dan kepulangan kerja pegawai dilakukan dengan menggunakan formulir kehadiran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
(3) Atasan langsung bertanggung jawab atas kehadiran pegawai terkait dengan tidak berfungsinya alat presensi.
(4) Formulir kehadiran pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pejabat atau pegawai yang bertanggung jawab menangani administrasi kepegawaian pada unit kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda
