Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak mengikuti upacara bendera pada hari besar nasional, kecuali sedang melaksanakan dinas atau cuti, dikenakan pengurangan pemberian tunjangan kinerja sebesar 2% (dua perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari. (2) Dalam hal Pegawai tidak mengikuti upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kekurangan jam kerja karena terlambat datang, maka pengurangan pemberian tunjangan kinerja yang dikenakan adalah yang tertinggi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Pasal.id