Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak mengikuti upacara bendera pada hari besar nasional, kecuali sedang melaksanakan dinas atau cuti, dikenakan pengurangan pemberian tunjangan kinerja sebesar 2% (dua perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari.
(2) Dalam hal Pegawai tidak mengikuti upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kekurangan jam kerja karena terlambat datang, maka pengurangan pemberian tunjangan kinerja yang dikenakan adalah yang tertinggi.
Koreksi Anda
