Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, karena terkena kasus hukum dan/atau dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib tidak diberikan tunjangan kinerja terhitung sejak ditetapkannya keputusan pemberhentian sementara atau dinonaktifkan.
(2) Terhadap pegawai yang terkena kasus hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dinyatakan tidak bersalah melalui putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka tunjangan
kinerja pegawai yang diberhentikan dapat dibayarkan kembali sejak ditetapkan keputusan pengaktifan kembali.
Koreksi Anda
