Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini dilakukan oleh Inspektorat dan dapat dibantu oleh Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala BATAN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Pasal.id