Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini dilakukan oleh Inspektorat dan dapat dibantu oleh Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala BATAN.
Koreksi Anda
