Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan:
a. nama, kelas, dan nilai jabatan;
b. kehadiran menurut hari dan jam kerja di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional serta cuti yang dilaksanakan oleh Pegawai; dan
c. penilaian prestasi kerja.
Koreksi Anda
