Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan: a. nama, kelas, dan nilai jabatan; b. kehadiran menurut hari dan jam kerja di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional serta cuti yang dilaksanakan oleh Pegawai; dan c. penilaian prestasi kerja.
Koreksi Anda