Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pejabat atau Pegawai yang bertanggung jawab menangani administrasi kepegawaian pada unit kerja membuat dan menyampaikan rekapitulasi kehadiran pegawai dan daftar potongan tunjangan kinerja kepada Petugas Pengelola Adminstrasi Belanja Pegawai (PPABP) paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.
(2) PPABP membuat daftar Rincian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai berdasarkan rekapitulasi kehadiran pegawai dan daftar potongan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
Koreksi Anda
