Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi pegawai yang melaksanakan tugas belajar pendidikan formal untuk mendapatkan gelar, diberikan tunjangan kinerja sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari jumlah tunjangan kinerja yang diterima dalam jabatannya. (2) Apabila Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh nilai indeks prestasi kumulatif minimal 3,00 (tiga koma nol nol) atau yang setara, dan menyampaikan laporan kemajuan belajar tepat waktu, diberikan tunjangan kinerja sebesar 90% (sembilan puluh per seratus) dari jumlah tunjangan kinerja yang diterima dalam jabatannya untuk semester berikutnya. (3) Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperoleh nilai indeks prestasi kumulatif kurang dari 3,00 (tiga koma nol nol) maka tunjangan kinerja yang dibayarkan kembali menjadi 80% (delapan puluh per seratus) dari jumlah tunjangan kinerja yang diterima dalam jabatannya untuk semester berikutnya. (4) Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan menerbitkan rekomendasi terhadap Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan nilai indeks prestasi kumulatif dan laporan kemajuan belajar. (5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala Unit Kerja sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja semester berikutnya.
Koreksi Anda