Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
