Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
Tunjangan kinerja bagi pegawai yang kekurangan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, diberikan setelah dilakukan pengurangan sebagai berikut:
a. Pegawai yang tidak masuk kerja kecuali untuk kepentingan dinas dan cuti, dikenakan pengurangan pembayaran tunjangan kinerja sebesar 5% (lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja, dengan akumulasi paling banyak sebesar 100% (seratus perseratus) untuk tiap 1 (satu) bulan;
b. Pegawai yang kekurangan jam kerja untuk setiap kali terlambat datang, meninggalkan kantor sementara, dan pulang sebelum waktunya, dikenakan pengurangan pemberian tunjangan kinerja sebesar 0,012% (nol koma nol dua belas perseratus) untuk setiap kekurangan 1 (satu) menit dalam jam kerja;
c. Pengurangan pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf b diakumulasikan paling banyak sebesar 5% (lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari kekurangan jam kerja, paling banyak sebesar 100% (seratus perseratus) dalam tiap 1 (satu) bulan;
Koreksi Anda
