Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan kinerja bagi pegawai yang kekurangan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, diberikan setelah dilakukan pengurangan sebagai berikut: a. Pegawai yang tidak masuk kerja kecuali untuk kepentingan dinas dan cuti, dikenakan pengurangan pembayaran tunjangan kinerja sebesar 5% (lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja, dengan akumulasi paling banyak sebesar 100% (seratus perseratus) untuk tiap 1 (satu) bulan; b. Pegawai yang kekurangan jam kerja untuk setiap kali terlambat datang, meninggalkan kantor sementara, dan pulang sebelum waktunya, dikenakan pengurangan pemberian tunjangan kinerja sebesar 0,012% (nol koma nol dua belas perseratus) untuk setiap kekurangan 1 (satu) menit dalam jam kerja; c. Pengurangan pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf b diakumulasikan paling banyak sebesar 5% (lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari kekurangan jam kerja, paling banyak sebesar 100% (seratus perseratus) dalam tiap 1 (satu) bulan;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Pasal.id