PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN BANDAR UDARA
(1) Pembangunan Bandar Udara wajib dilaksanakan berdasarkan penetapan lokasi Bandar Udara.
(2) Lokasi Bandar Udara ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan:
a. rencana induk nasional Bandar Udara;
b. keselamatan dan keamanan penerbangan;
c. keserasian dan keseimbangan dengan budaya setempat dan kegiatan lain terkait di lokasi bandar udara;
d. kelayakan ekonomis, finansial, sosial, pengembangan wilayah, teknis pembangunan, dan pengoperasian; serta
e. kelayakan lingkungan.
(3) Penetapan lokasi Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun.
Penetapan lokasi Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) memuat:
a. titik koordinat Bandar Udara; dan
b. rencana induk Bandar Udara.
Titik koordinat Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, merupakan titik koordinat yang dinyatakan dengan koordinat geografis.
(1) Rencana induk Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dibuat untuk kurun waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2) Rencana induk Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo;
b. kebutuhan fasilitas;
c. tata letak fasilitas;
d. tahapan pelaksanaan pembangunan;
e. kebutuhan dan pemanfaatan lahan;
f. daerah lingkungan kerja;
g. daerah lingkungan kepentingan;
h. kawasan keselamatan operasi penerbangan; dan
i. batas kawasan kebisingan.
(1) Penetapan lokasi Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan oleh Pemrakarsa Bandar Udara kepada Menteri.
(2) Pemrakarsa Bandar Udara dilarang memindahkan penetapan lokasi yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak lain.
(3) Pemindahan penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam keadaan tertentu atas izin Menteri.
(4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Usulan penetapan lokasi Bandar Udara yang telah termuat dalam tatanan Kebandarudaraan nasional yang diprakarsai oleh badan hukum INDONESIA dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bandar Udara sebagai bangunan gedung dengan fungsi khusus, pembangunannya wajib memperhatikan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, mutu pelayanan jasa Kebandarudaraan, kelestarian lingkungan, serta keterpaduan intermoda dan multimoda.
(2) Fungsi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fungsi bangunan yang dalam pembangunan dan penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat sekitarnya dan mempunyai risiko bahaya tinggi.
Pembangunan dan pengembangan Bandar Udara harus mempertimbangkan:
a. kebutuhan jasa angkutan udara;
b. pengembangan pariwisata;
c. pengembangan potensi ekonomi daerah dan nasional;
d. keterpaduan intermoda dan multimoda;
e. kepentingan nasional;
f. keterpaduan jaringan rute angkutan udara; dan/atau
g. pelestarian lingkungan.
(1) Pembangunan Bandar Udara harus memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan yang meliputi:
a. standar rancang bangun dan/atau rekayasa fasilitas Bandar Udara;
b. standar peralatan dan utilitas Bandar Udara; dan
c. standar kelaikan fasilitas dan peralatan Bandar Udara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar rancang bangun dan/atau rekayasa fasilitas Bandar Udara, standar peralatan dan utilitas Bandar Udara, serta standar kelaikan fasilitas dan peralatan Bandar Udara diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Izin mendirikan bangunan Bandar Udara diberikan oleh Menteri sesuai dengan pedoman teknis bangunan gedung yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi bangunan gedung dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
(2) Koordinasi dengan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pertimbangan teknis dari Pemerintah Daerah terkait dengan kesesuaian rencana pembangunan dan pengembangan Bandar Udara dengan rencana tata ruang wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Izin mendirikan bangunan Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diterbitkan setelah memenuhi persyaratan:
a. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan;
b. rekomendasi yang diberikan oleh instansi terkait terhadap utilitas dan aksesibilitas dalam penyelenggaraan Bandar Udara;
c. bukti penetapan lokasi Bandar Udara;
d. rancangan teknik terinci fasilitas pokok Bandar Udara; dan
e. kelestarian lingkungan.
Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 haruf a, merupakan sertifikat hak atas tanah atau dokumen rencana tata guna lahan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi yang diberikan oleh instansi terkait terhadap utilitas dan aksesibilitas dalam penyelenggaraan Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, berupa surat pernyataan mengenai jaminan penyediaan paling sedikit meliputi prasarana jalan yang digunakan dari dan ke Bandar Udara, fasilitas listrik, air minum, drainase, telekomunikasi, informasi, dan/atau bahan bakar dari instansi sesuai dengan kewenangannya.
Bukti penetapan lokasi Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, merupakan penetapan lokasi Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(1) Rancangan teknik terinci fasilitas pokok Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, merupakan dasar pelaksanaan kegiatan pembangunan Bandar Udara.
(2) Rancangan teknik terinci fasilitas pokok Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana peruntukkan Bandar Udara dalam kaitan menampung pesawat udara yang akan mendarat dan lepas landas, penumpang, dan barang.
(3) Rancangan teknik terinci fasilitas pokok Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup gambar dan spesifikasi teknis bangunan, fasilitas dan prasarana termasuk struktur bangunan dan
bahan, serta fasilitas elektronika, listrik, dan mekanikal sebagai penunjang Keselamatan Penerbangan.
(1) Rancangan teknis terinci fasilitas pokok Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 paling sedikit memuat mengenai:
a. kondisi tanah dasar;
b. peta topografi;
c. tata letak fasilitas pokok Bandar Udara, termasuk fasilitas bantu navigasi Penerbangan;
d. gambar arsitektur;
e. gambar konstruksi; dan
f. gambar mekanikal, elektrikal, dan peralatan navigasi Penerbangan.
(2) Rancangan teknik terinci fasilitas pokok Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan pengesahan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rancangan teknik terinci fasilitas pokok Bandar Udara dan pengesahan diatur dengan Peraturan Menteri.
Kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, merupakan izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(1) Pembangunan Bandar Udara dilaksanakan setelah memperoleh izin mendirikan bangunan Bandar Udara dari Menteri.
(2) Pembangunan Bandar Udara yang diprakarsai oleh Pemerintah, dana pembangunan Bandar Udara dilaksanakan sesuai dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Permohonan izin mendirikan bangunan Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) diajukan secara tertulis oleh Pemrakarsa kepada Menteri dengan melampirkan:
a. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan;
b. rekomendasi yang diberikan oleh instansi terkait terhadap utilitas dan aksesibilitas dalam penyelenggaraan Bandar Udara;
c. bukti penetapan lokasi Bandar Udara;
d. rancangan teknik terinci fasilitas pokok Bandar Udara yang sudah disahkan;
e. izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
dan
f. bukti kemampuan finansial.
(1) Bukti kemampuan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f, merupakan tanda bukti modal disetor atau pernyataan kesanggupan untuk pembiayaan pembangunan Bandar Udara.
(2) Tanda bukti modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Bandar Udara yang diprakarsai oleh badan hukum INDONESIA ditetapkan paling sedikit sebesar 5 (lima) persen dari total perkiraan biaya pembangunan.
(3) Pernyataan kesanggupan untuk pembiayaan pembangunan Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk:
a. Bandar Udara yang pembangunannya diprakarsai oleh Pemerintah Daerah, dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan
b. Bandar Udara yang pembangunannya diprakarsai oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
(1) Izin mendirikan bangunan Bandar Udara diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 20 secara lengkap dan memenuhi persyaratan.
(2) Permohonan izin mendirikan bangunan Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditolak harus disertai dengan alasan penolakan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara prosedur pemberian izin mendirikan bangunan Bandar Udara diatur dengan Peraturan Menteri.
Pemegang izin mendirikan bangunan Bandar Udara dalam melaksanakan pembangunan wajib:
a. mentaati peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan keamanan penerbangan dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan Bandar Udara yang bersangkutan;
c. melaksanakan pekerjaan pembangunan Bandar Udara sesuai dengan rencana induk Bandar Udara;
d. melaksanakan pekerjaan pembangunan Bandar Udara secara nyata paling lambat 1 (satu) tahun sejak izin mendirikan bangunan Bandar Udara ditetapkan;
e. melaksanakan pekerjaan pembangunan Bandar Udara sesuai dengan jadwal dan tahapan pembangunan/pengembangan dalam rencana induk Bandar Udara;
f. melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan Bandar Udara secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; dan
g. melaporkan hasil pembangunan Bandar Udara kepada Menteri setelah selesainya pembangunan Bandar Udara.
(1) Pemegang izin mendirikan bangunan Bandar Udara yang melanggar kewajiban pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat dikenakan sanksi pencabutan izin.
(2) Pencabutan izin mendirikan bangunan Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing- masing 1 (satu) bulan.
(3) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ditaati, dilanjutkan dengan pembekuan izin untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.
(4) Apabila dalam jangka waktu pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ada perbaikan maka Menteri mencabut izin mendirikan bangunan Bandar Udara.
(1) Pengembangan Bandar Udara dilaksanakan sesuai dengan rencana induk Bandar Udara yang telah ditetapkan dalam penetapan lokasi Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pengembangan Bandar Udara di luar rencana induk Bandar Udara yang telah ditetapkan dapat dilakukan dalam hal:
a. terdapat perubahan lingkungan strategis;
b. peningkatan permintaan kebutuhan angkutan udara; dan
c. peningkatan kapasitas untuk pelayanan.
(3) Pengembangan Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Bandar Udara dan persetujuan pengembangan Bandar Udara diatur dengan Peraturan Menteri.
Pengembangan Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tidak mengganggu operasional Bandar Udara dan keamanan dan keselamatan penerbangan tetap terjamin.
Pembangunan dan pengembangan Bandar Udara yang dapat didanai oleh pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:
a. Bandar Udara di daerah yang berada di wilayah terisolasi dan perbatasan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. Bandar Udara di daerah rawan bencana; dan
c. Bandar Udara yang belum diusahakan yang diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara Pemerintah.
(1) Untuk menunjang perkembangan daerah pembangunan dan pengembangan Bandar Udara dapat didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara proporsional dan berdasarkan perjanjian kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam pembangunan dan pengembangan Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara hanya dapat digunakan untuk fasilitas sisi udara.
(1) Pemerintah Daerah dapat mengembangkan Bandar Udara yang diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara atau Badan Usaha Bandar Udara yang berada diwilayahnya berdasarkan perjanjian kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengatur tentang:
a. status aset;
b. biaya yang timbul setelah pembangunan; dan
c. pendapatan dari aset yang dibangun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerjasama pengembangan Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara atau Badan Usaha Bandar Udara dapat melakukan kerjasama dengan badan hukum INDONESIA untuk pembangunan dan/atau pengembangan Bandar Udara.
(2) Kerjasama pembangunan dan/atau pengembangan Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan mengubah status sebagai Pemrakarsa harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerjasama pembangunan dan/atau pengembangan Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.