Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tidak mengganggu operasional Bandar Udara dan keamanan dan keselamatan penerbangan tetap terjamin.
Koreksi Anda