Koreksi Pasal 25
PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Bandar Udara dilaksanakan sesuai dengan rencana induk Bandar Udara yang telah ditetapkan dalam penetapan lokasi Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pengembangan Bandar Udara di luar rencana induk Bandar Udara yang telah ditetapkan dapat dilakukan dalam hal:
a. terdapat perubahan lingkungan strategis;
b. peningkatan permintaan kebutuhan angkutan udara; dan
c. peningkatan kapasitas untuk pelayanan.
(3) Pengembangan Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Bandar Udara dan persetujuan pengembangan Bandar Udara diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
