Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan lokasi Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan oleh Pemrakarsa Bandar Udara kepada Menteri. (2) Pemrakarsa Bandar Udara dilarang memindahkan penetapan lokasi yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak lain. (3) Pemindahan penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam keadaan tertentu atas izin Menteri. (4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda