Koreksi Pasal 43
PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
Untuk menjaga ambang batas kebisingan dan pencemaran lingkungan, Badan Usaha Bandar Udara atau Unit Penyelenggara Bandar Udara wajib melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Koreksi Anda
