Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menjaga ambang batas kebisingan dan pencemaran lingkungan, Badan Usaha Bandar Udara atau Unit Penyelenggara Bandar Udara wajib melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Koreksi Anda