Koreksi Pasal 20
PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
Permohonan izin mendirikan bangunan Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) diajukan secara tertulis oleh Pemrakarsa kepada Menteri dengan melampirkan:
a. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan;
b. rekomendasi yang diberikan oleh instansi terkait terhadap utilitas dan aksesibilitas dalam penyelenggaraan Bandar Udara;
c. bukti penetapan lokasi Bandar Udara;
d. rancangan teknik terinci fasilitas pokok Bandar Udara yang sudah disahkan;
e. izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
dan
f. bukti kemampuan finansial.
Koreksi Anda
