Koreksi Pasal 42
PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
Untuk menjaga ambang batas kebisingan dan pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Badan Usaha Bandar Udara atau Unit Penyelenggara Bandar Udara dapat membatasi waktu dan frekuensi, atau menolak pengoperasian pesawat udara.
Koreksi Anda
