Koreksi Pasal 4
PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
Titik koordinat Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, merupakan titik koordinat yang dinyatakan dengan koordinat geografis.
Koreksi Anda
