Koreksi Pasal 10
PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Bandar Udara harus memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan yang meliputi:
a. standar rancang bangun dan/atau rekayasa fasilitas Bandar Udara;
b. standar peralatan dan utilitas Bandar Udara; dan
c. standar kelaikan fasilitas dan peralatan Bandar Udara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar rancang bangun dan/atau rekayasa fasilitas Bandar Udara, standar peralatan dan utilitas Bandar Udara, serta standar kelaikan fasilitas dan peralatan Bandar Udara diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
