Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas emisi gas buang dan kebisingan pengoperasian pesawat udara dan emisi gas buang dan kebisingan dari peralatan dan/atau kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dan huruf b, merupakan bagian persyaratan sertifikat kelaikan pesawat udara dan peralatan dan/atau kendaraan bermotor yang dioperasikan di Bandar Udara.
Koreksi Anda