Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana induk Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dibuat untuk kurun waktu 20 (dua puluh) tahun. (2) Rencana induk Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo; b. kebutuhan fasilitas; c. tata letak fasilitas; d. tahapan pelaksanaan pembangunan; e. kebutuhan dan pemanfaatan lahan; f. daerah lingkungan kerja; g. daerah lingkungan kepentingan; h. kawasan keselamatan operasi penerbangan; dan i. batas kawasan kebisingan.
Koreksi Anda