Koreksi Pasal 37
PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
Kawasan kebisingan di Bandar Udara dan sekitarnya sebagai dasar Pemerintah Daerah dalam MENETAPKAN perencanaan, pembangunan, penetapan, dan penataan penggunaan tanah di sekitar Bandar Udara.
Koreksi Anda
