Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan kebisingan di Bandar Udara dan sekitarnya sebagai dasar Pemerintah Daerah dalam MENETAPKAN perencanaan, pembangunan, penetapan, dan penataan penggunaan tanah di sekitar Bandar Udara.
Koreksi Anda