Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bukti penetapan lokasi Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, merupakan penetapan lokasi Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda