Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usulan penetapan lokasi Bandar Udara yang telah termuat dalam tatanan Kebandarudaraan nasional yang diprakarsai oleh badan hukum INDONESIA dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda