Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan dan pengembangan Bandar Udara harus mempertimbangkan: a. kebutuhan jasa angkutan udara; b. pengembangan pariwisata; c. pengembangan potensi ekonomi daerah dan nasional; d. keterpaduan intermoda dan multimoda; e. kepentingan nasional; f. keterpaduan jaringan rute angkutan udara; dan/atau g. pelestarian lingkungan.
Koreksi Anda