PENYUSUNAN RENCANA PERI,INDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Bagian I(esatu
(1) RPPLH terdiri atas:
a. RPPLH nasional;
b. RPPLH provinsi; dan
c. RPPLH kabupalten/ kota.
(21 RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disr-rsun oleh:
a. Menteri, unttrk RPPLH nasional;
tr. gubernur, ttntuk RPPLH provinsi; dan
c. btrpati/r'vali kota, untuk RPPLH kabupater:/kota
(3) Dalam . . .
PRE S I OEN
- t.) -
(3) Dalam penyusunan:
a. RPPLH provinsi, gubernur berkonsuitasi dengan Menteri; dan
b. RPPLH kabupaten/kota, bupati/u,a1i kota sesuai dengan keu'enangann,r-a berkonsultasi dengan gubernur.
(1) RPPLH nasiona.l disusun berdasarkan:
a. inventarisasi Lingkungan Flidup tingkat nasional; dan
b. inventarisasi Lingki.rngan Hid up tingkat pulau/ kepulauan.
(21 RPPLH provinsi disusun berdasarkan:
a. RPPLH nasional;
b. inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat pulau/ kepulauan; dan
c. inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat Ekoregiotr vlilayah pror'.in si.
(3) RPPLH kabupaten/kota disusun berdzrsarkan:
a. RPPLH provinsi;
b. inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat p uiau / kepularran; dan
c. inventarisasi Lingkur-rgan Hidup tingkat Ekoregion rvilayah kabupaten/ kota.
(1) Penl'usunan RPPLH rnemperhatikan aspek:
a. keragaman karakter dan fungsl ekologis:
b. sebaran penduduk;
c. sebaran potensi Sumber Da1'a Alam;
d. kearifan lokal;
e. aspirasi masyarakat; dan
f. perubahan iklim.
(21 Aspek sebagaimana climaksud pada ayat (1)diperoleh dari pengelompokan data dan informasi Sumber l)a-v*a Alam dan rvilayah Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Bagian . . .
PUBLIK INDONESIA
RPPLH disusun dengan tahapan:
a. identilikasi potensi dan masaiah Pengeiolaan Lingkungan Hidup;
b. penyusunan skenario Perlindungan Lingkungan Hidup;
c. perumusan RPPLH; dan
d. penetapan RPPLH.
Periindungan dan dan Pengeiolaan
(1) Identifikasi potensi dan masalah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkr.rngan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 hurufl a diiakukan clengan menggunakart kerangka berpikir faktor pendorong, tekanan, kondisi, dampak Lingkungan Hidup, dan responsnya.
(2) Identifikasi potensi dan masalah sebagaimana din-raksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan informasi berupa tantangan, isu, kondisi, dan dampak I.ingkuugan Hidup.
(3) Hasil identifikasi potensi dan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mellYusun skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam menjawab tantangan, isu, kondisi, dan dampak Lingkungan Hidup sampai dengan 30 (tiga puiuh) tahun.
Pasal 3 1
(1) Peny-usunan skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 a5,at (3) menggunakan pendekatan antisipasi strategis (strategic foresight) atau pendekatan laiun-va scsuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknoiogi
(2) Skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), disusun melalui:
a. konsultasi publik; dan
b.pembahasarr...
b. pembahasan dengan menteri/ kepala pemerir-rtah nonkementerian, gubernur, bupati/u'ali kota.
(3) Konsultasi publik sebagaimana dirraksud pada avat (2) huruf a dilakuknn dengzrn melibatkan:
a . akademisi; dan/ atau
b. Organisasi Lingkungan l{idup.
(4\ Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ai'at (21 huruf b dilakukan dengan mempertimbangkatt:
a. ke terkaitan antarinstansi pemerintah dan/ atau instansi pemerintah daerah di dalam rvilal'ah,/ daerah skenario Perlindungan rlan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b. instansi pemerintah dan/atau instansi pemerintah daerah -vang berbiltasan langsung dengan rvilavah/daerah skenario Perlindungan dan Pengelolaztn Lingkungan Hidup: dan/atau
c. instansi pemerintah dan / atau instansi petnerintah dae rah llang memiiiki kell,enanElan padir sebuah kawasan di daerah terscbut.
lembaga dan / atau
(5) Skenario Pe rlindttngan clan Pcngelolaan Hidup menghasilkan:
dan Lingkungan Pengelolaan
a. rLlmusan visi Perlinriungan Lingkungan Hiclup; cian
b. rumusan RPPLH.
(6) Visi sebagairnana dimaksud pada a1'at (5) huru[ a dirumuskan berdasarkan :
a. ketersediaan sumber daya;
b. Daya Dukung Lingkungan Hidttp dan Daya Tampuug Lingkungzrn tlidup; dan / ata u
c. disrupsi tcknologi.
(1) Rumusan RPPLH seba.gaimana dimaksud clalam Pasal 31 ayal (5) hurul b meliputi:
a. rencana pemanfaatau ciarr/atau pencadangan Sumber Dayer Alam;
b. rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau Fungsi Lingkungan Flidupi
c. rencana pengendalian, pemantauan, serta penda-v*agunaan dan pelesl.arian Sttmber Dav2 R1^-t dan
d. rencana .
16-
d. rencana adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan ik1im.
(21 Rencana pemanfaatan dan/atau pcncadangan Sumber Da5:a Alam sebagaimana dimaksud pada a-v-a t (1) huruf a me muat paling sedikit:
a. interrsitas pengatlrran pemanfaatan dan/atau pencadangan Sumber Da1.a Alam; dan
b. penyediaan lanskap dengan fungsi 1.indung.
(3) Rencana pemeiiharaan dan pcrlindungan kualitas dan/atau Fur-rgsi Lingkungan Hidr-rp sebagaimarra dimaksud pada a1-a t (1 ) huruf b memuat paling se dikit:
a. pengeloiaan u'ilallah y'ang memiliki fungsi sistem penyangga kehidupan;
br. restorasi, rehabilitasi, dan peningkatan kuaiitas air, lahan, iaut, dan udara; dan
c. restorasi, rehabilitasi, dan peningkatan kualitas Ekosisterrr, ke anekaragaman ha1'ati, dan rvilavah penl'edia Jasa Lingkungan Hiclup.
(4) Rencana pengendalian, pemantauan, serta pendavagunaan dan pelestarian Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat paling se<1ikit:
a. pola produksi dan konsumsi berkelanjutzrn; dan
b. penerapan teknologi ramah lingkungan.
(5) Rencana adaptasi dan mitigasi l.erhadap perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hlrn"tf d memuat paling sedikit:
a. upaya peningkatan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim clan risiko ber-rc:rna; dan
b. upaya penurunan emisi gas rumah kaca.
(1) Rumusan RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasai 32 dituangkan dalam bentuk kebijakan, strategi, dan program Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2) Kebijakan Perlindtrngan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup meliputi:
a. perlindungan rvilayah vang memiliki fungsi penyangga kehidupan dan kinerja Jasa Lingkut-rgan Hidup tinggi;
b^pemulihan...
PUBLTK INDONESIA
b. pemulihan wilayah yang mengalami penurunan kualitas clan Fungsi Lingkungan Hidup;
c. pemanfaatan u.i1a]'ah dan Sumber Daya Alam berdasarkan kondisi Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Da1,a Tampung Lingkungan Hidup;
d. pencadangan nilal'ah 1,ang memiliki potensi Sumber Daya Alam;
e. pendayagunaan nilai tambah Sumber Daya AIam <li suatu u,'ilayah;
f. penerapan dekarbonisasi menuju net zero emission;
dan / atau g peningkatan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim serta pengurangan risiko bencana.
(3) Kebijakan, strategi, dan program Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disajikan berdasarkan:
a. pulau/kepulauan, untuk RPPLH nasional; dan
b. u,ilayah administratif provinsi, untttk RPPLH provinsi;
dan
c. q,ilayah administratif kabupaten/kota, untuk RPPLH kabupaten/kota.
(1) RPPLH menjadi dasar peny'usunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah.
(2) Pemuatal'r RPPLH ke dalam rencana pembangunan jangkar panjang dan rencana pembangunan jangka menengah dilakukan melalui pen)-Lrsunan kajian lingkungan hidup strategis.
(3) Tata cara penyusunan kajian lingkungan hidup stratcgis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang- undangan.
(4) Selain menjadi dasar penvllsunan dokume n rencana sebagaimana dimaksud pada a1'at (1), RPPLH digunakan sebagai acuan dalam penyusLrnan:
a. RPPLH berbasis media lingkungan;
b. RPPLH berbasis Ekosistem; dan
c. kebijakan sekt<-rr spesifik yang berkaitan dengan aspek Periindungan dan Pengeloiaan Lingkungan Hidup.
SK No254517A Bagian .
(1) RPPLH nasional disusun dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
(21 Hasil penyrrsunan pada tahap identifikasi dan skenario untuk:
a. identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a berupa tantangan, isu, kondisi, dan dampak Lingkungan Hidup; dan
b. skenario sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b berupa gambaran untuk menjavr,'ab tantangan, isu, kondisi, dan dampak Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Tantangan, isu, kondisi, dan dampak Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi aspek:
a. populasi dan ekonomi;
b. tekanan pada Ekosistem dan lahan;
c. Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup, serta kualitas Lingkungan Hidup;
dan
d. risiko bencana alam dan nonalam, serta kerugian ekonomi.
(4) Skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan skenario sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3).
(1) Berdasarkan skenario sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dirumuskan:
a. visi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
dan
b. RPPLH dalam bentuk kebijakan, strategi dan program.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan berdasarkan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2).
Pasal 37...
PUBLIK INDONESIA
(1) RPPLH nasioneLl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 ditetapkar-r dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) RPPLH nasional sebagaimana dimaksud pada ay'at ( 1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(1) Gubernur dan bupati/u'a1i kota sesuai dengan kervenarrgannva menyllsi-ln dan melaksanakan RPPLIJ.
(2) Ketentuan mengenai penlmsullan RPPLH nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasai 36 bcrlaku secara mutatis rnutandis terhadap penyusunan RPPLH provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Dalam hai suatu wilayah administratif beri.rda dalam satu Ekoregion bc'rdasarkan hasil skenario rumusan RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 1 ayat (5), perumusan dan pelaksanaan RPPLH dilakukan melalui konsultasi oleh:
a. Menteri, untuk lintas provinsi; dan
b. gubernur, untuk lintas kabupaten/kota.
(4) I(onsultasi sebagaimana iiimaksud pada ayat (21 dilakr,rkan untuk memastikan RPPLH dalam satu w'ilayah Ekoregion dilaksanakan secara terintegrasi dalam setiap tingkatan RPPLI-I.
(5) Pelaksanaan secara terintcgrasi sebagaimatra dimaksr-rd pada ayat (3) dilakukan clalam bentuk kerja sarnzr antarpemerintah daerah yang Lrerada dalam satu u'ilayah Ekoregion.
(6) Tata cara k.erja sama antarpemerintah claerah dilaksanakan sesuai dengan ketentltan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39...
-'20 -
(1) l)\
RPPLH provinsi diatur dengan peraturan daerah provinsi.
RPPLH kabupat.c'nl kota diatur dengan peraturan claerah kabupzrten/ kot-a.
Bagian Kclima Rencana Perlindungan clan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai Dasar Pemanfaatan Sunrber Daya Alam
(1) RPPLH digunakan sebagai dasar pemanfaatarn Sumber Daya Alam.
l2l Dalam hal RPPI.H belum tersusun, pemanfaratan Sumber Daya Alam dilaksanakan berdasarkan Da1'a Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup dengan memperhntikan:
a. keberianjutan proses dan F'ungsi lingkungan hidup;
b. keberianjutan produktivitas lingkungan hiclup; dzln
c. keseiamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.