Koreksi Pasal 35
PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) RPPLH nasional disusun dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
(21 Hasil penyrrsunan pada tahap identifikasi dan skenario untuk:
a. identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a berupa tantangan, isu, kondisi, dan dampak Lingkungan Hidup; dan
b. skenario sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b berupa gambaran untuk menjavr,'ab tantangan, isu, kondisi, dan dampak Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Tantangan, isu, kondisi, dan dampak Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi aspek:
a. populasi dan ekonomi;
b. tekanan pada Ekosistem dan lahan;
c. Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup, serta kualitas Lingkungan Hidup;
dan
d. risiko bencana alam dan nonalam, serta kerugian ekonomi.
(4) Skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan skenario sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3).
Koreksi Anda
