Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RPPLH nasional disusun dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29. (21 Hasil penyrrsunan pada tahap identifikasi dan skenario untuk: a. identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a berupa tantangan, isu, kondisi, dan dampak Lingkungan Hidup; dan b. skenario sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b berupa gambaran untuk menjavr,'ab tantangan, isu, kondisi, dan dampak Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (3) Tantangan, isu, kondisi, dan dampak Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi aspek: a. populasi dan ekonomi; b. tekanan pada Ekosistem dan lahan; c. Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup, serta kualitas Lingkungan Hidup; dan d. risiko bencana alam dan nonalam, serta kerugian ekonomi. (4) Skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan skenario sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3).
Koreksi Anda