Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan bupati/wali kota sesr-rai dengan keu'enanganuya melakukan inventzrrisasi Lingkungern Hidup tingkat wilal'ah Ekoregion sebagaimana dimaksud deilam Pasal 3 huruf c yang berada di dalam il'ila1'-ah administra tifnlra. (21 Inventarisasi sebagaimana dimaksucl pada ayat (i) diiaksanakan setelah Menteri MENETAPKAN u,ila.vah Ekoregion. (3) Tata... PUI]LIK INDONESIA -8 (3) Tata cara pelaksanaan inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada a1'at (2).
Koreksi Anda