Koreksi Pasal 32
PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Rumusan RPPLH seba.gaimana dimaksud clalam Pasal 31 ayal (5) hurul b meliputi:
a. rencana pemanfaatau ciarr/atau pencadangan Sumber Dayer Alam;
b. rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau Fungsi Lingkungan Flidupi
c. rencana pengendalian, pemantauan, serta penda-v*agunaan dan pelesl.arian Sttmber Dav2 R1^-t dan
d. rencana .
16-
d. rencana adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan ik1im.
(21 Rencana pemanfaatan dan/atau pcncadangan Sumber Da5:a Alam sebagaimana dimaksud pada a-v-a t (1) huruf a me muat paling sedikit:
a. interrsitas pengatlrran pemanfaatan dan/atau pencadangan Sumber Da1.a Alam; dan
b. penyediaan lanskap dengan fungsi 1.indung.
(3) Rencana pemeiiharaan dan pcrlindungan kualitas dan/atau Fur-rgsi Lingkungan Hidr-rp sebagaimarra dimaksud pada a1-a t (1 ) huruf b memuat paling se dikit:
a. pengeloiaan u'ilallah y'ang memiliki fungsi sistem penyangga kehidupan;
br. restorasi, rehabilitasi, dan peningkatan kuaiitas air, lahan, iaut, dan udara; dan
c. restorasi, rehabilitasi, dan peningkatan kualitas Ekosisterrr, ke anekaragaman ha1'ati, dan rvilavah penl'edia Jasa Lingkungan Hiclup.
(4) Rencana pengendalian, pemantauan, serta pendavagunaan dan pelestarian Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat paling se<1ikit:
a. pola produksi dan konsumsi berkelanjutzrn; dan
b. penerapan teknologi ramah lingkungan.
(5) Rencana adaptasi dan mitigasi l.erhadap perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hlrn"tf d memuat paling sedikit:
a. upaya peningkatan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim clan risiko ber-rc:rna; dan
b. upaya penurunan emisi gas rumah kaca.
Koreksi Anda
