Koreksi Pasal 40
PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) RPPLH digunakan sebagai dasar pemanfaatarn Sumber Daya Alam.
l2l Dalam hal RPPI.H belum tersusun, pemanfaratan Sumber Daya Alam dilaksanakan berdasarkan Da1'a Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup dengan memperhntikan:
a. keberianjutan proses dan F'ungsi lingkungan hidup;
b. keberianjutan produktivitas lingkungan hiclup; dzln
c. keseiamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda
