Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi potensi dan masalah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkr.rngan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 hurufl a diiakukan clengan menggunakart kerangka berpikir faktor pendorong, tekanan, kondisi, dampak Lingkungan Hidup, dan responsnya. (2) Identifikasi potensi dan masalah sebagaimana din-raksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan informasi berupa tantangan, isu, kondisi, dan dampak I.ingkuugan Hidup. (3) Hasil identifikasi potensi dan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mellYusun skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam menjawab tantangan, isu, kondisi, dan dampak Lingkungan Hidup sampai dengan 30 (tiga puiuh) tahun. Pasal 3 1 (1) Peny-usunan skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 a5,at (3) menggunakan pendekatan antisipasi strategis (strategic foresight) atau pendekatan laiun-va scsuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknoiogi (2) Skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), disusun melalui: a. konsultasi publik; dan b.pembahasarr... b. pembahasan dengan menteri/ kepala pemerir-rtah nonkementerian, gubernur, bupati/u'ali kota. (3) Konsultasi publik sebagaimana dirraksud pada avat (2) huruf a dilakuknn dengzrn melibatkan: a . akademisi; dan/ atau b. Organisasi Lingkungan l{idup. (4\ Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ai'at (21 huruf b dilakukan dengan mempertimbangkatt: a. ke terkaitan antarinstansi pemerintah dan/ atau instansi pemerintah daerah di dalam rvilal'ah,/ daerah skenario Perlindungan rlan Pengelolaan Lingkungan Hidup; b. instansi pemerintah dan/atau instansi pemerintah daerah -vang berbiltasan langsung dengan rvilavah/daerah skenario Perlindungan dan Pengelolaztn Lingkungan Hidup: dan/atau c. instansi pemerintah dan / atau instansi petnerintah dae rah llang memiiiki kell,enanElan padir sebuah kawasan di daerah terscbut. lembaga dan / atau (5) Skenario Pe rlindttngan clan Pcngelolaan Hidup menghasilkan: dan Lingkungan Pengelolaan a. rLlmusan visi Perlinriungan Lingkungan Hiclup; cian b. rumusan RPPLH. (6) Visi sebagairnana dimaksud pada a1'at (5) huru[ a dirumuskan berdasarkan : a. ketersediaan sumber daya; b. Daya Dukung Lingkungan Hidttp dan Daya Tampuug Lingkungzrn tlidup; dan / ata u c. disrupsi tcknologi.
Koreksi Anda