Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumusan RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasai 32 dituangkan dalam bentuk kebijakan, strategi, dan program Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Kebijakan Perlindtrngan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup meliputi: a. perlindungan rvilayah vang memiliki fungsi penyangga kehidupan dan kinerja Jasa Lingkut-rgan Hidup tinggi; b^pemulihan... PUBLTK INDONESIA b. pemulihan wilayah yang mengalami penurunan kualitas clan Fungsi Lingkungan Hidup; c. pemanfaatan u.i1a]'ah dan Sumber Daya Alam berdasarkan kondisi Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Da1,a Tampung Lingkungan Hidup; d. pencadangan nilal'ah 1,ang memiliki potensi Sumber Daya Alam; e. pendayagunaan nilai tambah Sumber Daya AIam <li suatu u,'ilayah; f. penerapan dekarbonisasi menuju net zero emission; dan / atau g peningkatan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim serta pengurangan risiko bencana. (3) Kebijakan, strategi, dan program Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disajikan berdasarkan: a. pulau/kepulauan, untuk RPPLH nasional; dan b. u,ilayah administratif provinsi, untttk RPPLH provinsi; dan c. q,ilayah administratif kabupaten/kota, untuk RPPLH kabupaten/kota.
Koreksi Anda