Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RPPLH pr:ovinsi dan RPPLH kabupaten/kota: a. yang telah clitetapkan dalam bentuk peraturall daerah dinyatakan tetap berlaku sampai dilakukan evaluasi; dan b.,v.'ang... e b. yang sedang dalam proses penetapan peratllran daerah dilakukan sesuai dengan ketc'ntuan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2J Evaluasi sebagaimana dimaksucl pada aJrat ( 1) huruf a dilakukan untuk meninjau kesesuaian pen-y-usunan RPPLH dengan Peratllran PemerintaLr ini. (3) Evah-rasi sebagaimana dirnaksud pada ayat (21 dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pe merintah ini diunclangkan. (4\ Dalam hal hzrsil evaluasi menl,atakan: a. RPPLH sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, RPPLH dinl'atakan tetap berlaku; atau b. RPPLH tidak sesr-rai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, dilakukan pen-v-esuaian sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini. (5) RPPLH vang tr:lah clilakukan pen.v-esuaian sebagaimana dimaksud pada alrat (4) huruf b ditetapkan dalam peraturan claerah pal.ing lambat 3 (tiga) tahun se.jak diketahuinya hasil evalna si.
Koreksi Anda