Koreksi Pasal 37
PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) RPPLH nasioneLl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 ditetapkar-r dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) RPPLH nasional sebagaimana dimaksud pada ay'at ( 1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
