Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RPPLH nasioneLl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 ditetapkar-r dengan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) RPPLH nasional sebagaimana dimaksud pada ay'at ( 1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda