Koreksi Pasal 34
PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) RPPLH menjadi dasar peny'usunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah.
(2) Pemuatal'r RPPLH ke dalam rencana pembangunan jangkar panjang dan rencana pembangunan jangka menengah dilakukan melalui pen)-Lrsunan kajian lingkungan hidup strategis.
(3) Tata cara penyusunan kajian lingkungan hidup stratcgis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang- undangan.
(4) Selain menjadi dasar penvllsunan dokume n rencana sebagaimana dimaksud pada a1'at (1), RPPLH digunakan sebagai acuan dalam penyusLrnan:
a. RPPLH berbasis media lingkungan;
b. RPPLH berbasis Ekosistem; dan
c. kebijakan sekt<-rr spesifik yang berkaitan dengan aspek Periindungan dan Pengeloiaan Lingkungan Hidup.
SK No254517A Bagian .
Koreksi Anda
