Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan skenario sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dirumuskan: a. visi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan b. RPPLH dalam bentuk kebijakan, strategi dan program. (2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan berdasarkan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2). Pasal 37... PUBLIK INDONESIA
Koreksi Anda