Koreksi Pasal 36
PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan skenario sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dirumuskan:
a. visi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
dan
b. RPPLH dalam bentuk kebijakan, strategi dan program.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan berdasarkan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2).
Pasal 37...
PUBLIK INDONESIA
Koreksi Anda
