Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Pernerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada Langgal Agar . . . Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA. orang mengetahuinya, memerintahkan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttcl PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 96 Salinan sesuai dengan aslinva KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA PUBLIK INDONESIA Perundan g-undangan dan nistrasi Huku.m, ttd a Djaman
Koreksi Anda