Koreksi Pasal 38
PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan bupati/u'a1i kota sesuai dengan kervenarrgannva menyllsi-ln dan melaksanakan RPPLIJ.
(2) Ketentuan mengenai penlmsullan RPPLH nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasai 36 bcrlaku secara mutatis rnutandis terhadap penyusunan RPPLH provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Dalam hai suatu wilayah administratif beri.rda dalam satu Ekoregion bc'rdasarkan hasil skenario rumusan RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 1 ayat (5), perumusan dan pelaksanaan RPPLH dilakukan melalui konsultasi oleh:
a. Menteri, untuk lintas provinsi; dan
b. gubernur, untuk lintas kabupaten/kota.
(4) I(onsultasi sebagaimana iiimaksud pada ayat (21 dilakr,rkan untuk memastikan RPPLH dalam satu w'ilayah Ekoregion dilaksanakan secara terintegrasi dalam setiap tingkatan RPPLI-I.
(5) Pelaksanaan secara terintcgrasi sebagaimatra dimaksr-rd pada ayat (3) dilakukan clalam bentuk kerja sarnzr antarpemerintah daerah yang Lrerada dalam satu u'ilayah Ekoregion.
(6) Tata cara k.erja sama antarpemerintah claerah dilaksanakan sesuai dengan ketentltan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39...
-'20 -
(1) l)\
Koreksi Anda
