Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan bupati/u'a1i kota sesuai dengan kervenarrgannva menyllsi-ln dan melaksanakan RPPLIJ. (2) Ketentuan mengenai penlmsullan RPPLH nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasai 36 bcrlaku secara mutatis rnutandis terhadap penyusunan RPPLH provinsi dan kabupaten/kota. (3) Dalam hai suatu wilayah administratif beri.rda dalam satu Ekoregion bc'rdasarkan hasil skenario rumusan RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 1 ayat (5), perumusan dan pelaksanaan RPPLH dilakukan melalui konsultasi oleh: a. Menteri, untuk lintas provinsi; dan b. gubernur, untuk lintas kabupaten/kota. (4) I(onsultasi sebagaimana iiimaksud pada ayat (21 dilakr,rkan untuk memastikan RPPLH dalam satu w'ilayah Ekoregion dilaksanakan secara terintegrasi dalam setiap tingkatan RPPLI-I. (5) Pelaksanaan secara terintcgrasi sebagaimatra dimaksr-rd pada ayat (3) dilakukan clalam bentuk kerja sarnzr antarpemerintah daerah yang Lrerada dalam satu u'ilayah Ekoregion. (6) Tata cara k.erja sama antarpemerintah claerah dilaksanakan sesuai dengan ketentltan peraturan perundang-undangan. Pasal 39... -'20 - (1) l)\
Koreksi Anda