ORGANISASI
BNP2TKI terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Kerja Sama Luar Negeri dan Promosi;
d. Deputi Bidang Penempatan;
e. Deputi Bidang Perlindungan;
f. Inspektorat;
g. Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA;
h. Pos Pelayanan.
Kepala adalah Pimpinan BNP2TKI
Kepala mempunyai tugas memimpin BNP2TKI dalam menjalankan tugas BNP2TKI.
(1) Sekretariat Utama adalah unsur psmbantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNP2TKI.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan serta
melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, perencanaan, anggaran, kepegawaian, umum, hukum, hubungan masyarakat, penelitian dan pengembangan, dan informasi di lingkungan BNP2TKI.
Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 4 (empat) Biro, masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(1) Deputi Bidang Kerja Sama Luar Negeri dan Promosi adalah unsur pelaksana tugas BNP2TKI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNP2TKI.
(2) Deputi Bidang Kerja Sama Luar Negeri dan Promosi dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Kerja Sama Luar Negeri dan Promosi mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan teknis di bidang penempatan dan perlindungan tenaga kerja INDONESIA untuk kerja sama bilateral, regional dan multilateral, di ungkat Pertemuan Pejabat Tinggi, Menteri dan Kepala Negara/Pemerintahan, serta melakukan promosi Tenaga Kerja INDONESIA;
b. merumuskan, mengkoordinasikan, melaksanakan, dan mengawasi pelaksana kebijakan teknis di bidang penempatan dan perlindungan tenaga kerja INDONESIA untuk kerja sama bilateral, regional dan multilateral di tingkat Pertemuan Pejabat Tinggi, Menteri dan Kepala Negara/Pemerintahan, serta melakukan promosi Tenaga Kerja INDONESIA.
Deputi Bidang Kerja Sama Luar Negeri dan Promosi terdiri dari paling, banyak 4 (empat) Direktorat masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subdirektorat, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Seksi,
(1) Deputi Bidang Penempatan adalah unsur pelaksana tugas BNP2TKI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNP2TKI.
(2) Deputi Bidang Penempatan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Penempatan mempunyai tugas:
a. melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pamerintah negara pengguna Tenaga Kerja INDONESIA dan/atau Pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan atau negara tujuan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing;
b. merumuskan, mengkoordinasikan, melaksanakan, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan teknis penempatan Tenaga Kerja INDONESIA di luar negeri meliputi penyuluhan, perekrutan, dan penyiapan penempatan.
Deputi Bidang Penempatan terdiri dari paling banyak 4 (empat) Direktorat, masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subdirektorat, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Seksi.
(1) Deputi Bidang Perlindungan adalah unsur pelaksana tugas BNP2TKI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNP2TKI.
(2) Deputi Bidang Perlindungan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Perlindungan mempunyai tugas merumuskan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan teknis perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang meliputi standardisasi, sosialisasi dan pelaksanaan perlindungan mulai dari prapemberangkatan selama penempatan, sampai dengan pemulangan.
Deputi Bidang Perlindungan terdiri dari paling banyak 4 (empat) Direktorat, masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subdirektorat, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Seksi.
(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan di lingkungan BNP2TKI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNP2TKI.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional atas pelaksanaan tugas di lingkungan BNP2TKI.
Inspektorat terdiri 1 (satu) Subbagian, dan kelompok jabatan fungsional auditor.
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan penempatan Tenaga Kerja INDONESIA, dibentuk Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Ibukota Propinsi dan/atau tempat pemberangkatan Tenaga Kerja INDONESIA yang dianggap perlu.
(2) Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Unit pelaksana Teknis di lingkungan BNP2TKI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNP2TKI.
(3) Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA dipimpin oleh Kepala Balai.
(1) Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA mempunyai tugas memberikan kemudahan pelayanan pemrosesan seluruh dokumen penempatan, perlindungan penyelesaian masalah Tenaga Kerja INDONESIA secara terkoordinasi dan terintegrasi di wilayah kerja masing-masing Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja lndonesia.
(2) Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan tenaga Kerja INDONESIA dalam melaksanakan tugas pemberian kemudahan pelayanan pemrosesan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan bersama-sama dengan instansi Pemerintah terkait baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(3) Bidang tugas masing-masing Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), meliputi ketenagakerjaan, keimigrasian, verifikasi dokumen kependudukan, kesehatan, kepolisian, dan bidang lain yang dianggap perlu.
(1) Pembentukan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA dilaksanakan secara bertahap sesuai
dengan kebutuhan.
(2) Pembentukan Balai Pelayaran Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BNP2TKI setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan paling banyak 3 (tiga) seksi.
(1) Dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberangkatan dan pemulangan Tenaga Kerja INDONESIA di pintu-pintu embarkasi dan debarkasi tertentu dibetuuk Pos-Pos Pelayanan.
(2) Pos Pelayanan mempunyai tugas melakukan pelayanan untuk memperlancar pemberangkatan dan pemulangan Tenaga Kerja INDONESIA.
(3) Pos Pelayanan dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA.
(4) Pos Pelayanan dipimpin oleh seorang Koordinator.
Pembentukan Pos Pelayanan dan fasilitas pendukungnya yang memenuhi persyaratan ditetapkan oleh Kepala BNP2TKI setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Di lingkungan BNP2TKI dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.