Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 81 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA mempunyai tugas memberikan kemudahan pelayanan pemrosesan seluruh dokumen penempatan, perlindungan penyelesaian masalah Tenaga Kerja INDONESIA secara terkoordinasi dan terintegrasi di wilayah kerja masing-masing Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja lndonesia. (2) Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan tenaga Kerja INDONESIA dalam melaksanakan tugas pemberian kemudahan pelayanan pemrosesan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama-sama dengan instansi Pemerintah terkait baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing. (3) Bidang tugas masing-masing Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi ketenagakerjaan, keimigrasian, verifikasi dokumen kependudukan, kesehatan, kepolisian, dan bidang lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda