Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERPRES Nomor 81 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BNP2TKI diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Sekretaris Utama dan Deputi, diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BNP2TKI. (3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNP2TKI.
Koreksi Anda