Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 81 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kepala BNP2TKI diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi, diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BNP2TKI.
(3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNP2TKI.
Koreksi Anda
