Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERPRES Nomor 81 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak keuangan, administrasi, dan fasilitas-fasilitas lain bagi Kepala BNP2TKI yang dijabat oleh bukan Pegawai Negeri diberikan setingkat dengan jabatan eselon I.a.
Koreksi Anda