Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 81 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Kerja Sama Luar Negeri dan Promosi mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan teknis di bidang penempatan dan perlindungan tenaga kerja INDONESIA untuk kerja sama bilateral, regional dan multilateral, di ungkat Pertemuan Pejabat Tinggi, Menteri dan Kepala Negara/Pemerintahan, serta melakukan promosi Tenaga Kerja INDONESIA;
b. merumuskan, mengkoordinasikan, melaksanakan, dan mengawasi pelaksana kebijakan teknis di bidang penempatan dan perlindungan tenaga kerja INDONESIA untuk kerja sama bilateral, regional dan multilateral di tingkat Pertemuan Pejabat Tinggi, Menteri dan Kepala Negara/Pemerintahan, serta melakukan promosi Tenaga Kerja INDONESIA.
Koreksi Anda
