Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 81 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BNP2TKI adalah jabatan negeri. (2) Kepala BNP2TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dijabat oleh bukan Pegawai Negeri.
Koreksi Anda