Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERPRES Nomor 81 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNP2TKI. (2) Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pakar dan/atau praktisi yang bergerak di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri.
Koreksi Anda