Koreksi Pasal 42
PERPRES Nomor 81 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNP2TKI.
(2) Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pakar dan/atau praktisi yang bergerak di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri.
Koreksi Anda
