Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 81 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Penempatan adalah unsur pelaksana tugas BNP2TKI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNP2TKI.
(2) Deputi Bidang Penempatan dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
