Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 81 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BNP2TKI menyelenggarakan tugas: a. melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara Pengguna Tenaga Kerja INDONESIA atau Pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan; b. memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai: 1. dokumen; 2. pembekalan akhir pemberangkatan (PAP); 3. penyelesaian masalah; 4. sumber-sumber pembiayaan; 5. pemberangkatan sampai pemulangan; 6. peningkatan kualitas calon Tenaga Kerja INDONESIA; 7. informasi; 8. kualitas pelaksana penempatan Tenaga Kerja INDONESIA; dan 9. peningkatan kesejahteraan Tenaga Kerja INDONESIA dan keluarganya.
Koreksi Anda